>
Kalian sering menggunakan contoh diatas untuk menyeleksi dari lebih dari 2 tabel? Sebenarnya SQL menyediakan suatu cara untuk seleksi lebih dari 2 tabel tersebut, dan cara itu disebut JOIN.
‘SQL joins are used to query data from two or more tables, based on a relationship between certain columns in these tables’. Join digunakan untuk seleksi dari dua atau lebih tabel berdasarkan relasi dari tabel-tabel yang berhubungan. Karena relasi pun bermacam-macam, tidak selalu bersifat relasi penuh, maka Join pun ada beberapa macam (contoh dibawah ini, saya coba di MySQL) :
* Inner Join atau Join, mengembalikan baris dimana kedua kolom kunci dari kedua tabel bernilai sama. Contoh :
view source
print?
1 SELECT * FROM tbA INNER JOIN tbB ON tbA.key = tbB.key;
Atau
view source
print?
1 SELECT * FROM tbA JOIN tbB ON tbA.key = tbB.key;
Atau, jika memang kedua field yang menjadi key memiliki nama yang sama, sintak dapat dipermudah dengan cara seperti ini, sehingga penggunaan ON dapat dihilangkan :
view source
print?
1 SELECT * FROM tbA NATURAL JOIN tbB;
* Left Join, mengembalikan seluruh baris di tabel kiri, dan baris di tabel kanan yang nilai field kunci sama dengan tabel kiri. Seluruh baris di tabel kiri akan ditampilkan, meskipun nilai tidak ditemukan baris dengan kolom kunci yang sama pada tabel kanan. Contoh :
view source
print?
1 SELECT * FROM tbA LEFT JOIN tbB ON tbA.key = tbB.key;
Atau dengan cara NATURAL
view source
print?
1 SELECT * FROM tbA NATURAL LEFT JOIN tbB;
Hasilnya nampak seperti ini :
tbA.key tbB.key
1 1
2
Terlihat diatas, tbA.key bernilai 2 tapi tbB.key tidak ada yang bernilai 2. Namun baris tetap ditampilkan dan hasil seleksi dari tbB.key bernilai Nul.
* Right Join, mengembalikan seluruh baris di tabel kanan, dan baris di tabel kiri yang nilai field kunci sama dengan tabel kanan. Hampir sama dengan Left Join, hanya saja seluruh baris yang terleksi dari tabel kanan. Contoh :
view source
print?
1 SELECT * FROM tbA RIGHT JOIN tbB ON tbA.key = tbB.key;
Atau dengan cara NATURAL
view source
print?
1 SELECT * FROM tbA NATURAL RIGHT JOIN tbB;
Hasilnya nampak seperti ini :
tbA.key tbB.key
1 1
3
* Full Join, mengembalikan seluruh baris yang memiliki nilai kolom key yang sama, dan baris yang tidak memiliki nilai kolom key yang sama dari kedua tabel. Sehingga seluruh baris dari kedua tabel akan ditampilkan. Contoh :
view source
print?
1 SELECT * FROM tbA FULL JOIN tbB ON tbA.key = tbB.key;
Hasilnya :
tbA.key tbB.key
1 1
2
3
Mengapa harus menggunakan Left Join, Right Join, atau Full Join, jika Join biasa pun sudah dapat menggabungkan kedua tabel? Dulu, saya pun pernah memiliki pemikiran seperti itu. Pernah saya menemui suatu kasus dimana memang kedua tabel didesain memiliki relasi penuh. Tabel-1 adalah tabel utama, dan Primary Key ada pada tabel ini. Sedang tabel-2 hanya tabel pendukung dari tabel-1, dan Foreign Key dari tabel ini merujuk ke Primary Key tabel-1. Suatu ketika, karena suatu kesalahan, nilai kolom yang menjadi Primary Key dari tabel-1 tidak ditemukan di kolom tabel-2, sehingga karena hanya menggunakan Inner Join maka pada waktu ditampilkan baris tidak ditemukan. Kesalahan seperti ini memang tak terduga sebelumnya. Tapi jika kita lebih dulu meramalkan kesalahan tersebut dan mencegah terjadinya kesalahan, kita dapat memanfaatkan Left Join atau Right Join. Seperti kata pak Habibie ‘percaya memang baik, tapi cek ulang lebih baik’ (Maaf pak Habibie kalau tidak sama persis, saya lupa kata-kata lengkapnya, tapi maksudnya sama kok pak ^^)
Sumber :http://www.w3schools.com
Readmore »»
Rabu, Mei 26, 2010
Rabu, April 14, 2010
Perlindungan Hak Cipta di dunia Cyber
>
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Keunggulan komputer berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam menyelesaikan pekerjaan sehingga dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya serta memperkecil kemungkinan melakukan kesalahan, mengakibatkan masyarakat semakin mengalami ketergantungan kepada komputer. Dampak negatif dapat timbul apabila terjadi kesalahan yang ditimbulkan oleh peralatan komputer yang akan mengakibatkan kerugian besar bagi pemakai (user) atau pihak-pihak yang berkepentingan. Kesalahan yang disengaja mengarah kepada penyalahgunaan komputer.
Usaha mewujudkan cita-cita hukum (rechtside) untuk mensejahterakan masyarakat melalui kebijakan hukum pidana tidak merupakan satu-satunya cars yang memiliki peran paling strategic. Dikatakan demikian karena hukum pidana hanya sebagai salah satu dari sarana kontrol masyarakat (social).
Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku mayarakat dan peradaban manusia secara global. Di samping itu, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan social yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi arena efektif perbuatan melawan hukum.
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan Hukum Siber, yang diambil dari kata Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang digunakan adalah Hukum Teknologi Informasi (Law Of Information Technology), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbaris virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan "Dunia Maya" akan cukup menghadapi persoalan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai "maya", sesuatu yang tidak terlihat dan semu.
Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum. Untuk mengatasi keamanan gangguan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, diintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak.
Melihat fakta hukum sebagaimana yang ada pada saat ini, dampak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah disalah gunakan sebagai sarana kejahatan ini menjadi teramat penting untuk diantisipasi bagaimana kebijakan hukumnya, sehingga Cyber Crime yang terjadi dapat dilakukan upaya penanggulangannya dengan hukum pidana, termasuk dalam hal ini adalah mengenai sistem pembuktiannya. Dikatakan teramat penting karena dalam penegakan hukum pidana dasar pembenaran seseorang dapat dikatakan bersalah atau tidak melakukan tindak pidana, di samping perbuatannya dapat dipersalahkan atas kekuatan Undang-undang yang telah ada sebelumnya (asas legalitas), juga perbuatan mana didukung oleh kekuatan bukti yang sah dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan (unsur kesalahan). Pemikiran demikian telah sesuai dengan penerapan asas legalitas dalam hukum pidana (KUHP) kita, yakni sebagaimana dirumuskan secara tegas dalam Pasal I ayat (1) KUHP " Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali" atau dalam istilah lain dapat dikenal, " tiada pidana tanpa kesalahan".
Bertolak dari dasar pembenaran sebagaimana diuraikan di atas, bila dikaitkan dengan Cyber Crime, maka unsur membuktikan dengan kekuatan alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana merupakan masalah yang tidak kalah pentingnya untuk diantisipasi di samping unsur kesalahan dan adanya perbuatan pidana. Akhirnya dengan melihat pentingnya persoalan pembuktikan dalam Cyber Crime, skripsi ini hendak mendeskripsikan pembahasan dalam fokus masalah Hukum Pembuktian terhadap Cyber Crime dalam Hukum Pidana Indonesia.
Oleh karena alasan-alasan tersebut di atas, bagaimana pembuktian-pembuktian dalam Cyber Crime cukup sulit dilakukan mengingat, bahwa hukum di Indonesia yang mengatur masalah ini masih banyak cacat hukum yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku Cyber Crime untuk lepas dari proses pemidaan.
Bentuk-bentuk Cyber Crime pada umumnya yang dikenal dalam masyaakat dibedakan menjadi 3 (tiga) kualifikasi umum, yaitu :
a. Kejahatan Dunia Maya yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer
1. Illegal access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer)
2. Data interference (mengganggu data komputer)
3. System interference (mengganggu sistem komputer)
4. Illegal interception in the computers, systems and computer networks operation (intersepsi secara tidak sah terhadap komputer, sistem, dan jaringan operasional komputer)
5. Data Theft (mencuri data)
6. Data leakage and espionage (membocorkan data dan memata-matai)
7. Misuse of devices (menyalahgunakan peralatan komputer)
b. Kejahatan Dunia Maya yang menggunakan komputer sebagai alat kejahatan
1. Credit card fraud (penipuan kartu kredit)
2. Bank fraud (penipuan terhadap bank)
3. Service Offered fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa)
4. Identity Theft andfraud (pencurian identitas dan penipuan)
5. Computer-related fraud (penipuan melalui komputer)
6. Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer)
7. Computer-related betting (perjudian melalui komputer)
8. Computer-related Extortion and Threats (pemerasan dan pengancaman melalui komputer)
c. Kejahatan Dunia Maya yang berkaitan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer
1. Child pornography (pornografi anak)
2. Infringements Of Copyright and Related Rights (pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait)
3. Drug Traffickers (peredaran narkoba), dan lain-lain.
Kegiatan siber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis dalam hal ruang siber sudah tidak pada tempatnya lag] untuk kategorikan sesuatu dengan ukuran dalam kualifikasi hukum konvensional untuk dijadikan obyek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata, meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subyek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Penggunaan hukum pidana dalam mengatur masyarakat (lewat peraturan perundang-undangan pidana) pada hakekatnya merupakan bagian dari suatu langkah kebijakan (policy). Selanjutnya untuk menentukan bagaimana suatu langkah (usaha) yang rasional dalam melakukan kebijakan tidak dapat pula dipisahkan dari tujuan kebijakan pembangunan itu sendiri secara integral. Dengan demikian dalam usaha untuk menentukan suatu kebijakan apapun (termasuk kebijakan hukum pidana) selalu terkait dan tidak terlepaskan dari tujuan pembangunan nasional itu sendiri; yakni bagaimana mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Selain itu, perkembangan hukum di Indonesia terkesan lambat, karena hukum hanya akan berkembang setelah ada bentuk kejahatan baru. Jadi hukum di Indonesia tidak ada kecenderungan yang mengarah pada usaha preventif atau pencegahan, melainkan usaha penyelesaiannya setelah terjadi suatu akibat hukum. Walaupun begitu, proses perkembangan hukum tersebut masih harus mengikuti proses yang sangat panjang, dan dapat dikatakan, setelah negara menderita kerugian yang cukup besar, hukum tersebut barn disahkan. Kebijakan hukum nasional kita yang kurang bisa mengikuti perkembangan kemajuan teknologi tersebut, justru akan mendorong timbulnya kejahatan-kejahatan baru dalam masyarakat yang belum dapat dijerat dengan menggunakan hukum yang lama. Padahal negara sudah terancam dengan kerugian yang sangat besar, namun tidak ada tindakan yang cukup cepat dari para pembuat hukum di Indonesia untuk mengatasi masalah tersebut.
Sumber :
http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=103&Itemid=103
Readmore »»
TINDAK PIDANA CYBER CRIME
DALAM PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Keunggulan komputer berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam menyelesaikan pekerjaan sehingga dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya serta memperkecil kemungkinan melakukan kesalahan, mengakibatkan masyarakat semakin mengalami ketergantungan kepada komputer. Dampak negatif dapat timbul apabila terjadi kesalahan yang ditimbulkan oleh peralatan komputer yang akan mengakibatkan kerugian besar bagi pemakai (user) atau pihak-pihak yang berkepentingan. Kesalahan yang disengaja mengarah kepada penyalahgunaan komputer.
Usaha mewujudkan cita-cita hukum (rechtside) untuk mensejahterakan masyarakat melalui kebijakan hukum pidana tidak merupakan satu-satunya cars yang memiliki peran paling strategic. Dikatakan demikian karena hukum pidana hanya sebagai salah satu dari sarana kontrol masyarakat (social).
Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku mayarakat dan peradaban manusia secara global. Di samping itu, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan social yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi arena efektif perbuatan melawan hukum.
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan Hukum Siber, yang diambil dari kata Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang digunakan adalah Hukum Teknologi Informasi (Law Of Information Technology), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbaris virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan "Dunia Maya" akan cukup menghadapi persoalan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai "maya", sesuatu yang tidak terlihat dan semu.
Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum. Untuk mengatasi keamanan gangguan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, diintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak.
Melihat fakta hukum sebagaimana yang ada pada saat ini, dampak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah disalah gunakan sebagai sarana kejahatan ini menjadi teramat penting untuk diantisipasi bagaimana kebijakan hukumnya, sehingga Cyber Crime yang terjadi dapat dilakukan upaya penanggulangannya dengan hukum pidana, termasuk dalam hal ini adalah mengenai sistem pembuktiannya. Dikatakan teramat penting karena dalam penegakan hukum pidana dasar pembenaran seseorang dapat dikatakan bersalah atau tidak melakukan tindak pidana, di samping perbuatannya dapat dipersalahkan atas kekuatan Undang-undang yang telah ada sebelumnya (asas legalitas), juga perbuatan mana didukung oleh kekuatan bukti yang sah dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan (unsur kesalahan). Pemikiran demikian telah sesuai dengan penerapan asas legalitas dalam hukum pidana (KUHP) kita, yakni sebagaimana dirumuskan secara tegas dalam Pasal I ayat (1) KUHP " Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali" atau dalam istilah lain dapat dikenal, " tiada pidana tanpa kesalahan".
Bertolak dari dasar pembenaran sebagaimana diuraikan di atas, bila dikaitkan dengan Cyber Crime, maka unsur membuktikan dengan kekuatan alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana merupakan masalah yang tidak kalah pentingnya untuk diantisipasi di samping unsur kesalahan dan adanya perbuatan pidana. Akhirnya dengan melihat pentingnya persoalan pembuktikan dalam Cyber Crime, skripsi ini hendak mendeskripsikan pembahasan dalam fokus masalah Hukum Pembuktian terhadap Cyber Crime dalam Hukum Pidana Indonesia.
Oleh karena alasan-alasan tersebut di atas, bagaimana pembuktian-pembuktian dalam Cyber Crime cukup sulit dilakukan mengingat, bahwa hukum di Indonesia yang mengatur masalah ini masih banyak cacat hukum yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku Cyber Crime untuk lepas dari proses pemidaan.
Bentuk-bentuk Cyber Crime pada umumnya yang dikenal dalam masyaakat dibedakan menjadi 3 (tiga) kualifikasi umum, yaitu :
a. Kejahatan Dunia Maya yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer
1. Illegal access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer)
2. Data interference (mengganggu data komputer)
3. System interference (mengganggu sistem komputer)
4. Illegal interception in the computers, systems and computer networks operation (intersepsi secara tidak sah terhadap komputer, sistem, dan jaringan operasional komputer)
5. Data Theft (mencuri data)
6. Data leakage and espionage (membocorkan data dan memata-matai)
7. Misuse of devices (menyalahgunakan peralatan komputer)
b. Kejahatan Dunia Maya yang menggunakan komputer sebagai alat kejahatan
1. Credit card fraud (penipuan kartu kredit)
2. Bank fraud (penipuan terhadap bank)
3. Service Offered fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa)
4. Identity Theft andfraud (pencurian identitas dan penipuan)
5. Computer-related fraud (penipuan melalui komputer)
6. Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer)
7. Computer-related betting (perjudian melalui komputer)
8. Computer-related Extortion and Threats (pemerasan dan pengancaman melalui komputer)
c. Kejahatan Dunia Maya yang berkaitan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer
1. Child pornography (pornografi anak)
2. Infringements Of Copyright and Related Rights (pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait)
3. Drug Traffickers (peredaran narkoba), dan lain-lain.
Kegiatan siber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis dalam hal ruang siber sudah tidak pada tempatnya lag] untuk kategorikan sesuatu dengan ukuran dalam kualifikasi hukum konvensional untuk dijadikan obyek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata, meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subyek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Penggunaan hukum pidana dalam mengatur masyarakat (lewat peraturan perundang-undangan pidana) pada hakekatnya merupakan bagian dari suatu langkah kebijakan (policy). Selanjutnya untuk menentukan bagaimana suatu langkah (usaha) yang rasional dalam melakukan kebijakan tidak dapat pula dipisahkan dari tujuan kebijakan pembangunan itu sendiri secara integral. Dengan demikian dalam usaha untuk menentukan suatu kebijakan apapun (termasuk kebijakan hukum pidana) selalu terkait dan tidak terlepaskan dari tujuan pembangunan nasional itu sendiri; yakni bagaimana mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Selain itu, perkembangan hukum di Indonesia terkesan lambat, karena hukum hanya akan berkembang setelah ada bentuk kejahatan baru. Jadi hukum di Indonesia tidak ada kecenderungan yang mengarah pada usaha preventif atau pencegahan, melainkan usaha penyelesaiannya setelah terjadi suatu akibat hukum. Walaupun begitu, proses perkembangan hukum tersebut masih harus mengikuti proses yang sangat panjang, dan dapat dikatakan, setelah negara menderita kerugian yang cukup besar, hukum tersebut barn disahkan. Kebijakan hukum nasional kita yang kurang bisa mengikuti perkembangan kemajuan teknologi tersebut, justru akan mendorong timbulnya kejahatan-kejahatan baru dalam masyarakat yang belum dapat dijerat dengan menggunakan hukum yang lama. Padahal negara sudah terancam dengan kerugian yang sangat besar, namun tidak ada tindakan yang cukup cepat dari para pembuat hukum di Indonesia untuk mengatasi masalah tersebut.
Sumber :
http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=103&Itemid=103
Isnin, Mac 22, 2010
Cyber Crime
>
Saat ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari hampir seluruh aktivitas masyarakat. Bahkan di dunia perbankan hampir seluruh proses penyelenggaraan sistem pembayaran telah dilaksanakan secara elektronik (paperless).
Perkembangan teknologi informasi itu telah memaksa pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi. Lebih lengkap klik disini
Bagi perekonomian, kemajuan teknologi memberikan manfaat yang sangat besar, karena transaksi bisnis dapat dilakukan secara seketika (real time), yang berarti perputaran ekonomi menjadi semakin cepat dan dapat dilakukan tanpa hambatan ruang dan waktu. Begitu juga dari sisi keamanan, penggunaan teknologi, memberikan perlindungan terhadap keamanan data dan transaksi. Contoh mengenai hal ini adalah pada saat terjadi bencana tsunami di NAD dan Sumatera Utara tahun 2004, serta gempa bumi di Yogyakarta baru-baru ini, bank-bank yang berbasis teknologi sangat cepat melakukan recovery karena didukung oleh electronic data back-up yang tersimpan di lokasi lain, sehingga dengan cepat dapat kembali melakukan pelayanan kepada nasabahnya.
Namun demikian, di sisi lain, perkembangan teknologi yang begitu cepat tidak dapat dipungkiri telah menimbulkan ekses negatif, yaitu berkembangnya kejahatan yang lebih canggih yang dikenal sebagai Cybercrime, bahkan lebih jauh lagi adalah dimanfaatkannya kecanggihan teknologi informasi dan komputer oleh pelaku kejahatan untuk tujuan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Bentuk kekhawatiran tersebut antara lain tergambar dalam kasus yang menyedot perhatian dunia baru-baru ini yaitu tindakan yang konon dilakukan oleh Amerika Serikat yang melakukan kegiatan mata-mata secara kontroversial untuk melacak jutaan transaksi keuangan milik warganya melalui data SWIFT secara illegal. (Koran Tempo 29 Juni 2006).
A. Kejahatan Dunia Maya (Cyber crime)
Apabila kita berbicara mengenai kejahatan berteknologi tinggi seperti kejahatan Internet atau cybercrime, seolah-olah hukum itu ketinggalan dari peristiwanya (het recht hinkachter de feiten aan). Seiring dengan berkembangnya pemanfaatan Internet, maka mereka yang memiliki kemampuan dibidang komputer dan memiliki maksud-maksud tertentu dapat memanfaatkan komputer dan Internet untuk melakukan kejahatan atau “kenakalan” yang merugikan pihak lain.
Perkembangan teknologi informasi itu telah memaksa pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi. Lebih lengkap klik disini
Bagi perekonomian, kemajuan teknologi memberikan manfaat yang sangat besar, karena transaksi bisnis dapat dilakukan secara seketika (real time), yang berarti perputaran ekonomi menjadi semakin cepat dan dapat dilakukan tanpa hambatan ruang dan waktu. Begitu juga dari sisi keamanan, penggunaan teknologi, memberikan perlindungan terhadap keamanan data dan transaksi. Contoh mengenai hal ini adalah pada saat terjadi bencana tsunami di NAD dan Sumatera Utara tahun 2004, serta gempa bumi di Yogyakarta baru-baru ini, bank-bank yang berbasis teknologi sangat cepat melakukan recovery karena didukung oleh electronic data back-up yang tersimpan di lokasi lain, sehingga dengan cepat dapat kembali melakukan pelayanan kepada nasabahnya.
Namun demikian, di sisi lain, perkembangan teknologi yang begitu cepat tidak dapat dipungkiri telah menimbulkan ekses negatif, yaitu berkembangnya kejahatan yang lebih canggih yang dikenal sebagai Cybercrime, bahkan lebih jauh lagi adalah dimanfaatkannya kecanggihan teknologi informasi dan komputer oleh pelaku kejahatan untuk tujuan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Bentuk kekhawatiran tersebut antara lain tergambar dalam kasus yang menyedot perhatian dunia baru-baru ini yaitu tindakan yang konon dilakukan oleh Amerika Serikat yang melakukan kegiatan mata-mata secara kontroversial untuk melacak jutaan transaksi keuangan milik warganya melalui data SWIFT secara illegal. (Koran Tempo 29 Juni 2006).
A. Kejahatan Dunia Maya (Cyber crime)
Apabila kita berbicara mengenai kejahatan berteknologi tinggi seperti kejahatan Internet atau cybercrime, seolah-olah hukum itu ketinggalan dari peristiwanya (het recht hinkachter de feiten aan). Seiring dengan berkembangnya pemanfaatan Internet, maka mereka yang memiliki kemampuan dibidang komputer dan memiliki maksud-maksud tertentu dapat memanfaatkan komputer dan Internet untuk melakukan kejahatan atau “kenakalan” yang merugikan pihak lain.
Dalam dua dokumen Konferensi PBB mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders di Havana, Cuba pada tahun 1990 dan di Wina, Austria pada tahun 2000, ada dua istilah yang dikenal, yaitu “cybercrime” dan “computer related crime”. Dalam back ground paper untuk lokakarya Konferensi PBB X/2000 di Wina, Austria istilah “cybercrime” dibagi dalam dua kategori. Pertama, cybercrime dalam arti sempit disebut “computer crime”. Kedua, cybercrime dalam arti luas disebut “computer related crime”. Secara gamblang dalam dokumen tersebut dinyatakan:
Cybercrime in a narrow sense (computer crime) : any legal behaviour directed by means of electronic operations that targets the security of computer system and the data processed by them.
Cybercrime in a broader sense(computer related crime) : any illegal behaviour committed by means on in relation to, a computer system or network, including such crime as illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system or network.
Dengan demikian cybercrime meliputi kejahatan, yaitu yang dilakukan:
dengan menggunakan sarana-sarana dari sistem atau jaringan komputer (by means of a computer system or network) ; di dalam sistem atau jaringan komputer (in a computer system or network); dan terhadap sistem atau jaringan komputer (against a computer system or network).
Dari definisi tersebut, maka dalam arti sempit cybercrime adalah computer crime yang ditujukan terhadap sistem atau jaringan komputer, sedangkan dalam arti luas , cybercrime mencakup seluruh bentuk baru kejahatan yang ditujukan pada komputer, jaringan komputer dan penggunanya serta bentuk-bentuk kejahatan tradisional yang sekarang dilakukan dengan menggunakan atau dengan bantuan peralatan komputer (computer related crime).1
Sementara itu konsep Council Of Europe memberikan klasifikasi yang lebih rinci mengenai jenis-jenis cybercrime. Klasifikasi itu menyebutkan bahwa cybercrime digolongkan sebagai berikut: Illegal access, Illegal interception, Data interference, System interference, Misuse of Device, Computer related forgery, Computer related fraud,Child-pornography dan Infringements of copy rights & related rights. Dalam kenyataannya, satu rangkaian tindak cybercrime secara keseluruhan, unsur-unsurnya dapat masuk ke dalam lebih dari satu klasifikasi di atas. Selanjutnya hal ini akan lebih rinci dalam penjelasan selanjutnya mengenai contoh-contoh cybercrime. Secara garis besar kejahatankejahatan yang terjadi terhadap suatu sistem atau jaringan komputer dan yang menggunakan komputer sebagai instrumenta delicti, mutatis mutandis juga dapat terjadi di dunia perbankan.
Kegiatan yang potensial menjadi target cybercrime dalam kegiatan perbankan antara lain adalah:
1. Layanan pembayaran menggunakan kartu kredit pada situs-situs toko online.
2. Layanan Perbankan Online
Dalam kaitannya dengan cybercrime, maka sudut pandangnya adalah kejahatan Internet yang menjadikan pihak bank, merchant, toko online atau nasabah sebagai korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak bank, pihak merchant maupun pihak nasabah.
Beberapa bentuk potensi cybercrime dalam kegiatan perbankan antara lain :
1. Typo site: Pelaku membuat nama situs palsu yang sama persis dengan situs asli dan membuat alamat yang mirip dengan situs asli. Pelaku menunggu kesempatan jika ada seorang korban salah mengetikkan alamat dan masuk ke situs palsu buatannya. Jika hal ini terjadi maka pelaku akan memperoleh informasi user dan password korbannya, dan dapat dimanfaatkan untuk merugikan korban.
2. Keylogger/keystroke logger: Modus lainnya adalah keylogger.
Hal ini sering terjadi pada tempat mengakses Internet umum seperti di warnet. Program ini akan merekam karakter-karakter yang diketikkan oleh user dan berharap akan mendapatkan data penting seperti user ID maupun password. Semakin sering mengakses Internet di tempat umum, semakin rentan pula terkena modus operandi yang dikenal dengan istilah keylogger atau keystroke recorder ini. Sebab, komputer-komputer yang berada di warnet digunakan berganti-ganti oleh banyak orang. Cara kerja dari modus ini sebenarnya sangat sederhana, tetapi banyak para pengguna komputer di tempat umum yang lengah dan tidak sadar bahwa semua aktivitasnya dicatat oleh orang lain. Pelaku memasang program keylogger di komputer-komputer umum.
Program keylogger ini akan merekam semua tombol keyboard yang ditekan oleh pengguna komputer berikutnya. Di lain waktu, pemasang keylogger akan mengambil hasil “jebakannya” di komputer yang sama, dan dia berharap akan memperoleh informasi penting dari para korbannya, semisal user id dan password.
3. Sniffing: Usaha untuk mendapatkan user ID dan password dengan jalan mengamati paket data yang lewat pada jaringan komputer
4. Brute Force Attacking: Usaha untuk mendapatkan password atau key dengan mencoba semua kombinasi yang mungkin.
5. Web Deface: System Exploitation dengan tujuan mengganti tampilan halaman muka suatu situs.
6. Email Spamming: Mengirimkan junk email berupa iklan produk dan sejenisnya pada alamat email seseorang.
7. Denial of Service: Membanjiri data dalam jumlah sangat besar dengan maksud untuk melumpuhkan sistem sasaran.
8. Virus, worm, trojan: Menyebarkan virus, worm maupun trojan dengan tujuan untuk melumpuhkan sistem komputer, memperoleh data-data dari sistem korban dan untuk mencemarkan nama baik pembuat perangkat lunak tertentu.
Contoh cybercrime dalam transaksi perbankan yang menggunakan sarana Internet sebagai basis transaksi adalah sistem layanan kartu kredit dan layanan perbankan online (online banking). Dalam sistem layanan yang pertama, yang perlu diwaspadai adalah tindak kejahatan yang dikenal dengan istilah carding. Prosesnya adalah sebagai berikut, pelaku carding memperoleh data kartu kredit korban secara tidak sah (illegal interception). Beberapa contoh dari illegal interception yaitu antara lain: Penggunaan kartu asli yang tidak diterima oleh pemegang kartu sesungguhnya (Non received card), Kartu asli hasil curian/temuan (lost/stolen card), kartu asli yang diubah datanya (altered card), kartu kredit palsu (totally counterfeit), menggunakan kartu kredit polos yang menggunakan data asli (white plastic card), penggandaan sales draft oleh oknum pedagang kemudian diserahkan kepada oknum merchant lainnya untuk diisi dengan transaksi fiktif (record of charge pumping atau multiple imprint), dll, dan kemudian menggunakan kartu kredit tersebut untuk berbelanja di toko online (forgery). Modus ini dapat terjadi akibat lemahnya sistem autentifikasi yang digunakan dalam memastikan identitas pemesan barang di toko online.
Kegiatan yang kedua yaitu perbankan online (online banking). Modus yang pernah muncul di Indonesiawww.klikbca.com, namun ternyata nasabah ybs salah mengetik menjadi www.klickbca.com. dikenal dengan istilah typosite yang memanfaatkan kelengahan nasabah yang salah mengetikkan alamat bank online yang ingin diaksesnya. Pelakunya sudah menyiapkan situs palsu yang mirip dengan situs asli bank online (forgery). Jika ada nasabah yang salah ketik dan masuk ke situs bank palsu tersebut, maka pelaku akan merekam user ID dan password nasabah tersebut untuk digunakan mengakses ke situs yang sebenarnya (illegal access) dengan maksud untuk merugikan nasabah. Misalnya yang dituju adalah situs.
A. Faktor-Faktor Terjadinya Kejahatan Dunia Maya (Cyber crime)
Pada dasarnya kejahatan terhadap sistem informasi muncul karena adanya kesempatan. Opportunity is a “root cause” of threads. Pernyataan tersebut muncul berdasarkan hasil penggabungan atau sintesa beberapa pendekatan tentang munculnya kejahatan, yaitu :
1. Konsep routine activity approach dari Cohen dan Felson.
Menurut Cohen dan Felson dalam tulisannya menyatakan, kejahatan hanya akan muncul karena adanya konvergensi dalam waktu dan ruang dari 3 (tiga) aspek, yaitu likely offender, suitable target (sasaran kejahatan) dan capable guardian (penjagaan). Likely offender adalah individu yang mempunyai potensi atau kemungkinan untuk kemudian memutuskan melakukan kejahatan. Sasaran kejahatan adalah individu atau objek yang diserang atau diambil oleh pelaku kejahatan.
Gambaran tentang likely offender dapat disimak dalam penjelasan yang ditulis oleh David Icove, et.al., yang membedakan pelaku cyber crime dalam 3 (tiga) kategori besar ; crackers, criminals dan vandals.
Suatu objek dapat menjadi atau beresiko sebagai sasaran kejahatan karena objek tersebut mempunyai VIVA (value, inertia, visibility, dan access). Value mengacu kepada persepsi pelaku kejahatan terhadap nilai secara materi atau pun non materi dari sasaran kejahatan. Inertia mengacu kepada persepsi pelaku terhadap besar volume atau berat dari sasaran kejahatan untuk dapat dipindah-tempatkan. Visibility mengacu kepada exposure sasaran kejahatan terhadap pelaku kejahatan. Access mengacu kepada posisi fisik, peletakan atau penempatan sasaran kejahatan.
2. Konsep crime facilitators dari Clarke
Menurut Clarke perlu juga disadari bahwa terjadinya kejahatan sering kali juga didukung dengan adanya atau keberadaan fasilitator, yaitu objek yang mendukung atau mempermudah untuk dilakukannya atau memungkinkan terjadinya kejahatan. Bahkan pada bentuk kejahatan tertentu peranan objek tertentu sebagai fasilitator sangat berperan terhadap terjadinya kejahatan. Kesadaran akan adanya fasilitator ini menjadi penting mengingat kemungkinan dalam melakukan identifikasi titik-titik dimana akan diletakkan penjagaan atau pengamanan bahkan membuat suatu regulasi yang mengatur penggunaan objek tersebut.
Dalam konteks cyber crime, menjamurnya warnet dengan sistem pencatatan pelanggan yang kurang baik merupakan fasilitator yang sempurna bagi pelaku.
Clarke pada tahun 1999 menerbitkan sebuah tulisan yang merevisi konsep VIVA menjadi CRAVED (Concealable, Removable, Available, Valuable, Enjoyable, Disposable). Dengan konsep revisinya tersebut makin menjelaskan jawaban akan potensi sesuatu untuk menjadi sasaran kejahatan. Revisi konsep tesebut dijelaskan sebagai berikut :
1. Concealable mengacu pada kondisi bahwa sesuatu yang dapat dengan mudah disembunyikan atau disamarkan dari pengetahuan orang lain akan menjadi sasaran kejahatan yang potensial. Dalam cyber space hasil curian dapat dengan mudah disembunyikan, cukup dengan menyimpannya dalam e-suitcase atau dalam e-mail (seperti fasilitas yang diberikan gratis oleh banyak provider dan kapasitasnya makin besar) atau dengan menggunakan teknik kriptografi, bahkan dalam konteks terte ntu pencurian tetap dapat dilakukan tanpa membawa barang curian (cukup dengan meng-copy).
2. Removable mengacu pada suatu kondisi bahwa sesuatu yang dapat dengan mudah dipindah-tempatkan akan menjadi sasaran kejahatan yang potensial. Hal ini dapat dikarenakan :
a. Ukuran fisik dari sasaran kejahatan tersebut yang bersifat compact, kecil, ringan, tidak memakan tempat dan mudah dibawa. Perkembangan teknologi komputer menyebabkan dimensi fisik mediapenyimpanan data atau informasi semakin kecil, sementara kapasitas penyimpanannya semakin besar.
b. Sasaran kejahatan sedang berada dalam proses dipindah-tempatkan. Salah satu karakteristik dari sistem informasi adalah bahwa selalu terjadi aliran data dan informasi dalam jaringan. Kondisi inilah yang menyebabkan data atau informasi rentan untuk disadap atau “dibajak”.
c. Pelaku kejahatan memiliki kesempatan atau waktu yang cukup untuk memindah-tempatkan sasaran kejahatan. E-bussiness yang mensyaratkan ketersediaan dalam 7 hari dalam 24 jam secara otomatis memberikan waktu yang sama kepada para pelaku kejahatannya untuk melakukan kejahatan dan
d. memindahkan hasil kejahatannya dengan leluasa..
3. Available, konsep ini mengacu kepada beberapa aspek, yaitu :
a. Sesuatu merupakan sasaran kejahatan bila sesuatu tersebut merupakan produk baru atau hasil inovasi baru yang menarik, memunculkan exposure, dan kemudian secara cepat membentuk pangsa pasar yang ilegal. Dengan konsep ini menjelaskan terjadinya pencurian data dan informasi, serta terhadap produk-produk teknologi informasi (seperti laptop dan sebagainya).
b. Sesuatu merupakan sasaran kejahatan bila sesuatu tersebut mudah dijangkau (accessibility) oleh pelaku kejahatan. Keberadaan internet menjadikan all information potentially available to everyone.
4. Valuable, mengacu kepada suatu kondisi bahwa sesuatu sangat potensial untuk menjadi sasaran kejahatan apabila mempunyai nilai (value) penting atau dianggap berharga oleh pelaku kejahatan.
5. Enjoyable, konsep ini mengacu pada suatu kondisi bahwa sesuatu sangat potensial untuk menjadi sasaran kejahatan apabila pelaku merasakan kepuasan atau memperoleh keuntungan (benefit) kejahatan yang dilakukannya. Para cracker melakukan cyber crime bukan hanya demi keuntungan materi tetapi kepuasan akan keberhasilan mengakali sistem keamanan sistem informasi.
6. Disposable, konsep ini mengacu pada suatu kondisi bahwa sesuatu sangat potensial untuk menjadi sasaran kejahatan apabila mudah untuk dipindahtangankan atau dijual kembali ke pasaran. Dengan internet seseorang dapat dengan mudah mencari orang lain atau memasang iklan terkait hasil kejahatannya.
3. Konsep intimate handler dari Felson
Mengacu pada social control theory dari Hirschi, Felson merangkum konsep commitments,attachments, involvements dan beliefs23 kemudian memperkenalkan satu konsep individual handler. Individual handler dianggap merepresentasikan individu yang mempunyai pengetahuan yang cukup dan keberadaannya disadari oleh para individu yang berpotensi untuk menjadi pelaku kejahatan dalam memberikan pengaruh penggentarjeraan (special deterrence) dengan mengingatkan pelaku akan ikatan sosial yang dimilikinya sehingga individu tersebut mengurungkan niatnya dan dapat mencegah dilakukannya kejahatan oleh individu tersebut. Dalam cyber crime, kurangnya sosialisasi akan security awareness, lemahnya pengawasan dan lemahnya penegakkan hukum berperan dalam terjadinya dan meningkatnya kejahatan ini.
B. Pencegahan Terjadinya Kejahatan Dunia Maya (Cyber crime)
Terdapat 25 (dua puluh lima) teknik dalam kerangka pencegahan kejahatan situasional ini. Salah satunya adalah Increased the percieved efford of crime yaitu strategi pencegahan kejahatan situasional yang dilakukan dengan meningkatan pencegahan yang kasat mata sehingga mempersulit atau meningkatkan upaya atau usaha apabila ingin melakukan kejahatan, seperti :
Targets harderning, memperkuat atau melindungi sasaran kejahatan dengan meningkatkan standar keamanan untuk mempersulit pelaku dan merancang ulang objek yang cenderung sering dirusak pelaku.
Control access to facilities, mempergunakan halangan fisik maupun psikologis untuk mencegah pelaku masuk ke dalam suatu lokasi atau lingkungan tempat sasaran kejahatan berada.
Screen exits, melakukan pengawasan pada pintu keluar dan mendeteksi orang atau barang yang boleh atau tidak boleh dibawa ke luar dari suatu lingkungan Deflecting offenders, menjauhkan pelaku kejahatan dari sasaran kejahatan. Control crime facilitators (tools or weapons), mengendalikan alat-alat yang dapat dipergunakan untuk melakukan kejahatan.
Readmore »»
Cybercrime in a narrow sense (computer crime) : any legal behaviour directed by means of electronic operations that targets the security of computer system and the data processed by them.
Cybercrime in a broader sense(computer related crime) : any illegal behaviour committed by means on in relation to, a computer system or network, including such crime as illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system or network.
Dengan demikian cybercrime meliputi kejahatan, yaitu yang dilakukan:
dengan menggunakan sarana-sarana dari sistem atau jaringan komputer (by means of a computer system or network) ; di dalam sistem atau jaringan komputer (in a computer system or network); dan terhadap sistem atau jaringan komputer (against a computer system or network).
Dari definisi tersebut, maka dalam arti sempit cybercrime adalah computer crime yang ditujukan terhadap sistem atau jaringan komputer, sedangkan dalam arti luas , cybercrime mencakup seluruh bentuk baru kejahatan yang ditujukan pada komputer, jaringan komputer dan penggunanya serta bentuk-bentuk kejahatan tradisional yang sekarang dilakukan dengan menggunakan atau dengan bantuan peralatan komputer (computer related crime).1
Sementara itu konsep Council Of Europe memberikan klasifikasi yang lebih rinci mengenai jenis-jenis cybercrime. Klasifikasi itu menyebutkan bahwa cybercrime digolongkan sebagai berikut: Illegal access, Illegal interception, Data interference, System interference, Misuse of Device, Computer related forgery, Computer related fraud,Child-pornography dan Infringements of copy rights & related rights. Dalam kenyataannya, satu rangkaian tindak cybercrime secara keseluruhan, unsur-unsurnya dapat masuk ke dalam lebih dari satu klasifikasi di atas. Selanjutnya hal ini akan lebih rinci dalam penjelasan selanjutnya mengenai contoh-contoh cybercrime. Secara garis besar kejahatankejahatan yang terjadi terhadap suatu sistem atau jaringan komputer dan yang menggunakan komputer sebagai instrumenta delicti, mutatis mutandis juga dapat terjadi di dunia perbankan.
Kegiatan yang potensial menjadi target cybercrime dalam kegiatan perbankan antara lain adalah:
1. Layanan pembayaran menggunakan kartu kredit pada situs-situs toko online.
2. Layanan Perbankan Online
Dalam kaitannya dengan cybercrime, maka sudut pandangnya adalah kejahatan Internet yang menjadikan pihak bank, merchant, toko online atau nasabah sebagai korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak bank, pihak merchant maupun pihak nasabah.
Beberapa bentuk potensi cybercrime dalam kegiatan perbankan antara lain :
1. Typo site: Pelaku membuat nama situs palsu yang sama persis dengan situs asli dan membuat alamat yang mirip dengan situs asli. Pelaku menunggu kesempatan jika ada seorang korban salah mengetikkan alamat dan masuk ke situs palsu buatannya. Jika hal ini terjadi maka pelaku akan memperoleh informasi user dan password korbannya, dan dapat dimanfaatkan untuk merugikan korban.
2. Keylogger/keystroke logger: Modus lainnya adalah keylogger.
Hal ini sering terjadi pada tempat mengakses Internet umum seperti di warnet. Program ini akan merekam karakter-karakter yang diketikkan oleh user dan berharap akan mendapatkan data penting seperti user ID maupun password. Semakin sering mengakses Internet di tempat umum, semakin rentan pula terkena modus operandi yang dikenal dengan istilah keylogger atau keystroke recorder ini. Sebab, komputer-komputer yang berada di warnet digunakan berganti-ganti oleh banyak orang. Cara kerja dari modus ini sebenarnya sangat sederhana, tetapi banyak para pengguna komputer di tempat umum yang lengah dan tidak sadar bahwa semua aktivitasnya dicatat oleh orang lain. Pelaku memasang program keylogger di komputer-komputer umum.
Program keylogger ini akan merekam semua tombol keyboard yang ditekan oleh pengguna komputer berikutnya. Di lain waktu, pemasang keylogger akan mengambil hasil “jebakannya” di komputer yang sama, dan dia berharap akan memperoleh informasi penting dari para korbannya, semisal user id dan password.
3. Sniffing: Usaha untuk mendapatkan user ID dan password dengan jalan mengamati paket data yang lewat pada jaringan komputer
4. Brute Force Attacking: Usaha untuk mendapatkan password atau key dengan mencoba semua kombinasi yang mungkin.
5. Web Deface: System Exploitation dengan tujuan mengganti tampilan halaman muka suatu situs.
6. Email Spamming: Mengirimkan junk email berupa iklan produk dan sejenisnya pada alamat email seseorang.
7. Denial of Service: Membanjiri data dalam jumlah sangat besar dengan maksud untuk melumpuhkan sistem sasaran.
8. Virus, worm, trojan: Menyebarkan virus, worm maupun trojan dengan tujuan untuk melumpuhkan sistem komputer, memperoleh data-data dari sistem korban dan untuk mencemarkan nama baik pembuat perangkat lunak tertentu.
Contoh cybercrime dalam transaksi perbankan yang menggunakan sarana Internet sebagai basis transaksi adalah sistem layanan kartu kredit dan layanan perbankan online (online banking). Dalam sistem layanan yang pertama, yang perlu diwaspadai adalah tindak kejahatan yang dikenal dengan istilah carding. Prosesnya adalah sebagai berikut, pelaku carding memperoleh data kartu kredit korban secara tidak sah (illegal interception). Beberapa contoh dari illegal interception yaitu antara lain: Penggunaan kartu asli yang tidak diterima oleh pemegang kartu sesungguhnya (Non received card), Kartu asli hasil curian/temuan (lost/stolen card), kartu asli yang diubah datanya (altered card), kartu kredit palsu (totally counterfeit), menggunakan kartu kredit polos yang menggunakan data asli (white plastic card), penggandaan sales draft oleh oknum pedagang kemudian diserahkan kepada oknum merchant lainnya untuk diisi dengan transaksi fiktif (record of charge pumping atau multiple imprint), dll, dan kemudian menggunakan kartu kredit tersebut untuk berbelanja di toko online (forgery). Modus ini dapat terjadi akibat lemahnya sistem autentifikasi yang digunakan dalam memastikan identitas pemesan barang di toko online.
Kegiatan yang kedua yaitu perbankan online (online banking). Modus yang pernah muncul di Indonesiawww.klikbca.com, namun ternyata nasabah ybs salah mengetik menjadi www.klickbca.com. dikenal dengan istilah typosite yang memanfaatkan kelengahan nasabah yang salah mengetikkan alamat bank online yang ingin diaksesnya. Pelakunya sudah menyiapkan situs palsu yang mirip dengan situs asli bank online (forgery). Jika ada nasabah yang salah ketik dan masuk ke situs bank palsu tersebut, maka pelaku akan merekam user ID dan password nasabah tersebut untuk digunakan mengakses ke situs yang sebenarnya (illegal access) dengan maksud untuk merugikan nasabah. Misalnya yang dituju adalah situs.
A. Faktor-Faktor Terjadinya Kejahatan Dunia Maya (Cyber crime)
Pada dasarnya kejahatan terhadap sistem informasi muncul karena adanya kesempatan. Opportunity is a “root cause” of threads. Pernyataan tersebut muncul berdasarkan hasil penggabungan atau sintesa beberapa pendekatan tentang munculnya kejahatan, yaitu :
1. Konsep routine activity approach dari Cohen dan Felson.
Menurut Cohen dan Felson dalam tulisannya menyatakan, kejahatan hanya akan muncul karena adanya konvergensi dalam waktu dan ruang dari 3 (tiga) aspek, yaitu likely offender, suitable target (sasaran kejahatan) dan capable guardian (penjagaan). Likely offender adalah individu yang mempunyai potensi atau kemungkinan untuk kemudian memutuskan melakukan kejahatan. Sasaran kejahatan adalah individu atau objek yang diserang atau diambil oleh pelaku kejahatan.
Gambaran tentang likely offender dapat disimak dalam penjelasan yang ditulis oleh David Icove, et.al., yang membedakan pelaku cyber crime dalam 3 (tiga) kategori besar ; crackers, criminals dan vandals.
Suatu objek dapat menjadi atau beresiko sebagai sasaran kejahatan karena objek tersebut mempunyai VIVA (value, inertia, visibility, dan access). Value mengacu kepada persepsi pelaku kejahatan terhadap nilai secara materi atau pun non materi dari sasaran kejahatan. Inertia mengacu kepada persepsi pelaku terhadap besar volume atau berat dari sasaran kejahatan untuk dapat dipindah-tempatkan. Visibility mengacu kepada exposure sasaran kejahatan terhadap pelaku kejahatan. Access mengacu kepada posisi fisik, peletakan atau penempatan sasaran kejahatan.
2. Konsep crime facilitators dari Clarke
Menurut Clarke perlu juga disadari bahwa terjadinya kejahatan sering kali juga didukung dengan adanya atau keberadaan fasilitator, yaitu objek yang mendukung atau mempermudah untuk dilakukannya atau memungkinkan terjadinya kejahatan. Bahkan pada bentuk kejahatan tertentu peranan objek tertentu sebagai fasilitator sangat berperan terhadap terjadinya kejahatan. Kesadaran akan adanya fasilitator ini menjadi penting mengingat kemungkinan dalam melakukan identifikasi titik-titik dimana akan diletakkan penjagaan atau pengamanan bahkan membuat suatu regulasi yang mengatur penggunaan objek tersebut.
Dalam konteks cyber crime, menjamurnya warnet dengan sistem pencatatan pelanggan yang kurang baik merupakan fasilitator yang sempurna bagi pelaku.
Clarke pada tahun 1999 menerbitkan sebuah tulisan yang merevisi konsep VIVA menjadi CRAVED (Concealable, Removable, Available, Valuable, Enjoyable, Disposable). Dengan konsep revisinya tersebut makin menjelaskan jawaban akan potensi sesuatu untuk menjadi sasaran kejahatan. Revisi konsep tesebut dijelaskan sebagai berikut :
1. Concealable mengacu pada kondisi bahwa sesuatu yang dapat dengan mudah disembunyikan atau disamarkan dari pengetahuan orang lain akan menjadi sasaran kejahatan yang potensial. Dalam cyber space hasil curian dapat dengan mudah disembunyikan, cukup dengan menyimpannya dalam e-suitcase atau dalam e-mail (seperti fasilitas yang diberikan gratis oleh banyak provider dan kapasitasnya makin besar) atau dengan menggunakan teknik kriptografi, bahkan dalam konteks terte ntu pencurian tetap dapat dilakukan tanpa membawa barang curian (cukup dengan meng-copy).
2. Removable mengacu pada suatu kondisi bahwa sesuatu yang dapat dengan mudah dipindah-tempatkan akan menjadi sasaran kejahatan yang potensial. Hal ini dapat dikarenakan :
a. Ukuran fisik dari sasaran kejahatan tersebut yang bersifat compact, kecil, ringan, tidak memakan tempat dan mudah dibawa. Perkembangan teknologi komputer menyebabkan dimensi fisik mediapenyimpanan data atau informasi semakin kecil, sementara kapasitas penyimpanannya semakin besar.
b. Sasaran kejahatan sedang berada dalam proses dipindah-tempatkan. Salah satu karakteristik dari sistem informasi adalah bahwa selalu terjadi aliran data dan informasi dalam jaringan. Kondisi inilah yang menyebabkan data atau informasi rentan untuk disadap atau “dibajak”.
c. Pelaku kejahatan memiliki kesempatan atau waktu yang cukup untuk memindah-tempatkan sasaran kejahatan. E-bussiness yang mensyaratkan ketersediaan dalam 7 hari dalam 24 jam secara otomatis memberikan waktu yang sama kepada para pelaku kejahatannya untuk melakukan kejahatan dan
d. memindahkan hasil kejahatannya dengan leluasa..
3. Available, konsep ini mengacu kepada beberapa aspek, yaitu :
a. Sesuatu merupakan sasaran kejahatan bila sesuatu tersebut merupakan produk baru atau hasil inovasi baru yang menarik, memunculkan exposure, dan kemudian secara cepat membentuk pangsa pasar yang ilegal. Dengan konsep ini menjelaskan terjadinya pencurian data dan informasi, serta terhadap produk-produk teknologi informasi (seperti laptop dan sebagainya).
b. Sesuatu merupakan sasaran kejahatan bila sesuatu tersebut mudah dijangkau (accessibility) oleh pelaku kejahatan. Keberadaan internet menjadikan all information potentially available to everyone.
4. Valuable, mengacu kepada suatu kondisi bahwa sesuatu sangat potensial untuk menjadi sasaran kejahatan apabila mempunyai nilai (value) penting atau dianggap berharga oleh pelaku kejahatan.
5. Enjoyable, konsep ini mengacu pada suatu kondisi bahwa sesuatu sangat potensial untuk menjadi sasaran kejahatan apabila pelaku merasakan kepuasan atau memperoleh keuntungan (benefit) kejahatan yang dilakukannya. Para cracker melakukan cyber crime bukan hanya demi keuntungan materi tetapi kepuasan akan keberhasilan mengakali sistem keamanan sistem informasi.
6. Disposable, konsep ini mengacu pada suatu kondisi bahwa sesuatu sangat potensial untuk menjadi sasaran kejahatan apabila mudah untuk dipindahtangankan atau dijual kembali ke pasaran. Dengan internet seseorang dapat dengan mudah mencari orang lain atau memasang iklan terkait hasil kejahatannya.
3. Konsep intimate handler dari Felson
Mengacu pada social control theory dari Hirschi, Felson merangkum konsep commitments,attachments, involvements dan beliefs23 kemudian memperkenalkan satu konsep individual handler. Individual handler dianggap merepresentasikan individu yang mempunyai pengetahuan yang cukup dan keberadaannya disadari oleh para individu yang berpotensi untuk menjadi pelaku kejahatan dalam memberikan pengaruh penggentarjeraan (special deterrence) dengan mengingatkan pelaku akan ikatan sosial yang dimilikinya sehingga individu tersebut mengurungkan niatnya dan dapat mencegah dilakukannya kejahatan oleh individu tersebut. Dalam cyber crime, kurangnya sosialisasi akan security awareness, lemahnya pengawasan dan lemahnya penegakkan hukum berperan dalam terjadinya dan meningkatnya kejahatan ini.
B. Pencegahan Terjadinya Kejahatan Dunia Maya (Cyber crime)
Terdapat 25 (dua puluh lima) teknik dalam kerangka pencegahan kejahatan situasional ini. Salah satunya adalah Increased the percieved efford of crime yaitu strategi pencegahan kejahatan situasional yang dilakukan dengan meningkatan pencegahan yang kasat mata sehingga mempersulit atau meningkatkan upaya atau usaha apabila ingin melakukan kejahatan, seperti :
Targets harderning, memperkuat atau melindungi sasaran kejahatan dengan meningkatkan standar keamanan untuk mempersulit pelaku dan merancang ulang objek yang cenderung sering dirusak pelaku.
Control access to facilities, mempergunakan halangan fisik maupun psikologis untuk mencegah pelaku masuk ke dalam suatu lokasi atau lingkungan tempat sasaran kejahatan berada.
Screen exits, melakukan pengawasan pada pintu keluar dan mendeteksi orang atau barang yang boleh atau tidak boleh dibawa ke luar dari suatu lingkungan Deflecting offenders, menjauhkan pelaku kejahatan dari sasaran kejahatan. Control crime facilitators (tools or weapons), mengendalikan alat-alat yang dapat dipergunakan untuk melakukan kejahatan.
Kasih
>
Sekalipun aku dapat berkaa-kata dengan semua bahasa manusia dan bahasa malaikat, tetapi jika aku tidak mempunyai Kasih, aku sama dengan gong yang berkumandang dan canang yang gemerincing.
Sekalipun aku mempunyai karunia untuk bernubuat dan aku mengetahui segala rahasia dan memiliki seluruh pengetahuan, dan sekalipun aku memiliki Iman yang sempurna untuk memindahkan gunung, tetapi jika aku tidak mempunyai Kasih, aku sama sekali tidak berguna.
Dan sekalipun aku membagi-bagikan segala sesuatu yang ada padaku, bahkan menyerahkan tubuhku untuk dibakar, tetapi jika aku tidak mempunyai Kasih, sedikitpun tidak ada faedahnya bagiku.
Kasih itu sabar; Kasih itu murah hati; ia tidak cemburu, ia tidak memegahkan diri dan tidak sombong, ia tidak melakukan yang tidak sopan dan tidak mencari keuntungan diri sendiri, ia tidak pemarah dan tidak menyimpan kesalahan orang lain, ia tidak bersukacita karena ketidakadilan, tetapi karena kebenaran, ia menutupi segala sesuatu, percaya segala sesuatu, mengharapkan segala sesuatu, sabar menanggung segala sesuatu.
Kasih tidak berkesudahan; nubuat akan berakhir; bahasa roh akan berhenti; pengetahuan akan lenyap. Sebab pengetahuan kita tidak lengkap dan nubuat kita tidak sempurna, tetapi jika yang sempurna tiba, maka yang tidak sempurna itu akan lenyap. Ketika aku kanak-kanak, aku berkata seperti kanak-kanak, aku merasa seperti kanak-kanak, aku berpikir seperti kanak-kanak. Sekarang sesudah aku menjadi dewasa, aku meninggalkan sifat kanak-kanak itu . Karena sekarang kita melihat dalam cermin suatu gambaran yang samar-samar, tetapi nanti kita akan melihat muka dengan muka. Sekarang aku hanya mengenal dengan tidak sempurna, tetapi nanti aku akan mengenal dengan sempurna, seperti aku sendiri dikenal.
Demikianlah tinggal ketiga hal ini, yaitu Iman, Pengharapan dan Kasih, dan yang paling besar di antaranya ialah KASIH..
Readmore »»
Sekalipun aku mempunyai karunia untuk bernubuat dan aku mengetahui segala rahasia dan memiliki seluruh pengetahuan, dan sekalipun aku memiliki Iman yang sempurna untuk memindahkan gunung, tetapi jika aku tidak mempunyai Kasih, aku sama sekali tidak berguna.
Dan sekalipun aku membagi-bagikan segala sesuatu yang ada padaku, bahkan menyerahkan tubuhku untuk dibakar, tetapi jika aku tidak mempunyai Kasih, sedikitpun tidak ada faedahnya bagiku.
Kasih itu sabar; Kasih itu murah hati; ia tidak cemburu, ia tidak memegahkan diri dan tidak sombong, ia tidak melakukan yang tidak sopan dan tidak mencari keuntungan diri sendiri, ia tidak pemarah dan tidak menyimpan kesalahan orang lain, ia tidak bersukacita karena ketidakadilan, tetapi karena kebenaran, ia menutupi segala sesuatu, percaya segala sesuatu, mengharapkan segala sesuatu, sabar menanggung segala sesuatu.
Kasih tidak berkesudahan; nubuat akan berakhir; bahasa roh akan berhenti; pengetahuan akan lenyap. Sebab pengetahuan kita tidak lengkap dan nubuat kita tidak sempurna, tetapi jika yang sempurna tiba, maka yang tidak sempurna itu akan lenyap. Ketika aku kanak-kanak, aku berkata seperti kanak-kanak, aku merasa seperti kanak-kanak, aku berpikir seperti kanak-kanak. Sekarang sesudah aku menjadi dewasa, aku meninggalkan sifat kanak-kanak itu . Karena sekarang kita melihat dalam cermin suatu gambaran yang samar-samar, tetapi nanti kita akan melihat muka dengan muka. Sekarang aku hanya mengenal dengan tidak sempurna, tetapi nanti aku akan mengenal dengan sempurna, seperti aku sendiri dikenal.
Demikianlah tinggal ketiga hal ini, yaitu Iman, Pengharapan dan Kasih, dan yang paling besar di antaranya ialah KASIH..
Selasa, Mac 16, 2010
kenangan ujung genteng
>
liburan bareng temen-temen kampuz ke Ujung Genteng...
video penyu liar bertelur di pinggir pantai ujung genteng...
http://www.youtube.com/watch?v=kNLML2i3Dow
Readmore »»
liburan bareng temen-temen kampuz ke Ujung Genteng...
video penyu liar bertelur di pinggir pantai ujung genteng...
http://www.youtube.com/watch?v=kNLML2i3Dow
Langgan:
Catatan (Atom)
jam
K0m3Nt4R
|
|