Sabtu, Oktober 30, 2010

PENALARAN INDUKSI

>
PENALARAN INDUKSI
Dalam penalaran induksi/induktif kita mulai dengan menyebutkan peristiwa atau keterangan atau data yang khusus untuk menuju kepada kesimpulan umum yang mencakup semua peristiwa khusus itu.
Ada tiga jenis penalaran induksi :

A. GENERALISASI
Generalisasi adalah proses penalaran yang dimulai dari pernyataan-pernyataan khusus untuk diambil kesimpulan yang bersifat umum. Generalisasi adalah pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala yang diamati. Generalisasi mencakup ciri-ciri esensial, bukan rincian. Dalam pengembangan karangan, generalisasi dibuktikan dengan fakta, contoh, data statistik, dan lain-lain. Generalisasi juga di sebut induksi tidak sempurna ( lengkap ). Guna menghindari generalisasi yang terburu – buru, Aristoteles berpendapat bahwa bentuk induksi semacam ini harus di dasarkan pada pemeriksaan atas seluruh fakta yang berhubungan, tapi semacam ini jarang di capai. Jadi kita harus mencari jalan yang lebih prakis guna membuat generalisasi yang sah.

Tiga cara pengujian untuk menentukan generalisasi:

Ø      Menambah jumlah kasus yang di uji, juga dapat menambah probabilitas sehatnya generalisasi. Maka harus seksama dan kritis untuk menentukan apakah generalisasi ( mencapai probabilitas ).
Ø      Hendaknya melihat adakah sample yang di selidiki cukup representatif mewakili kelompok yang di periksa.
Ø      Apabila ada kekecualian, apakah juga di perhitungkan dan di perhatikan dalam membuat dan melancarkan generalisasi?
Contoh:
Pemakain bahasa Indonesia di seluruh daerah di Indonesia dewasa ini belum dapat dikatakan seragam. Perbedaan dalam struktur kalimat, lagu kalimat, ucapan terlihat dengan mudah. Pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa pergaulan sering dikalahkan oleh bahasa daerah. Di lingkungan persuratkabaran, radio, dan TV pemakaian bahasa Indonesia belum lagi dapat dikatakan sudah terjaga baik. Para pemuka kita pun pada umumnya juga belum memperlihatkan penggunaan bahasa Indonesia yang terjaga baik. Fakta-fakta di atas menunjukkan bahwa pengajaran bahasa Indonesia perlu ditingkatkan.
B. ANALOGI
Analogi adalah penalaran yang membandingkan dua hal yang memiliki banyak persamaan sifat. Cara ini didasarkan asumsi bahwa jika sudah ada persamaan dalam berbagai segi, maka akan ada persamaan pula dalam bidang/hal lainnya.
Contoh:
Sartono sembuh dari pusing kepalanya karena minum obat ini.
Pengetahuan secara analogis adalah suatu metode yang menjelaskan barang – barang yang tidak biasa dengan istilah - istilah yang di kenal ide – ide baru bisa di kenal atau dapat di terima apabila di hubungkan dengan hal – hal yang sudah kita ketahui atau kita percayai.
Analogi Induktif adalah suatu cara berfikir yang di dasarkan pada persamaan yang nyata dan terbukti. Jika memiliki suatu kesamaan dari yang penting, maka dapat di simpulkan serupa dalam beberapa karakteristik lainnya. Apabila hanya terdapat persamaan kebetulan dan perbandingan untuk sekedar penjelasan, maka kita tidak dapat membuat suatu kesimpulan.
seseorang yang menuntut ilmu sama halnya dengan mendaki gunung. Sewaktu mendaki, ada saja rintangan seperti jalan yang licin yang membuat seseorang jatuh. Ada pula semak belukar yang sukar dilalui. Dapatkah seseorang melaluinya? Begitu pula bila menuntut ilmu, seseorang akan mengalami rintangan seperti kesulitan ekonomi, kesulitan memahami pelajaran, dan sebagainya. Apakah Dia sanggup melaluinya? Jadi, menuntut ilmu sama halnya dengan mendaki gunung untuk mencapai puncaknya.

C. HUBUNGAN KAUSALITAS
Kausalitas merupakan perinsip sebab-akibat yang dharuri dan pasti antara segala kejadian, serta bahwa setiap kejadian memperoleh kepastian dan keharusan serta kekhususan-kekhususan eksistensinya dari sesuatu atau berbagai hal lainnya yang mendahuluinya, merupakan hal-hal yang diterima tanpa ragu dan tidak memerlukan sanggahan.
Berupa sebab sampai kepada kesimpulan yang merupakan akibat atau sebaliknya. Pada umumnya hubungan sebab akibat dapat berlangsungdalam tiga pola, yaitu sebab ke akibat, akibat ke sebab, dan akibat ke akibat. Namun, pola yang umum dipakai adalah sebab ke akibat dan akibat ke sebab. Ada 3 jenis hubungan kausal, yaitu:

(1). Hubungan sebab-akibat.
Yaitu dimulai dengan mengemukakan fakta yang menjadi sebab dan sampai kepada kesimpulan yang menjadi akibat. Pada pola sebab ke akibat sebagai gagasan pokok adalah akibat, sedangkan sebab merupakan gagasan penjelas.

Contoh:
Anak-anak berumur 7 tahun mulai memasuki usia sekolah. Mereka mulai mengembangkan interaksi social dilingkungan tempatnya menimba ilmu. Mereka bergaul dengan teman-teman yang berasal dari latar belakang yang berbeda. Dengan demikian, berbagai karakter anak mulai terlihat karena proses sosialisasi itu

(2). Hubungan akibat-sebab.
Yaitu dimulai dengan fakta yang menjadi akibat, kemudian dari fakta itu dianalisis untuk mencari sebabnya.
Contoh:
Dalam bergaul anak dapat berprilaku aktif. Sebaliknya, ada pula anak yang masih malu-malu dan selalu dan mengandalkan temannya. Namun, tidak dapat di pungkiri jika ada anak yang selalu mambuat ulah. Hal ini disebabkan oleh interaksi sosial yang dilakukan anak ketika memasuki usia sekolah.

(3). Hubungan sebab-akibat1-akibat2

Yaitu dimulai dari suatu sebab yang dapat menimbulkan serangkaian akibat. Akibat pertama berubah menjadi sebab yang menimbulkan akibat kedua. Demikianlah seterusnya hingga timbul rangkaian beberapa akibat.

Contoh :
Mulai tanggal 2 april 1975 harga berbagai jenis minyak bumi dalam negeri naik. Minyak tanah, premium, solar, diesel, minyak pelumas, dan lain-lainnya dinaikan harganya, karena pemerintah ingin mengurangi subsidinya, dengan harapan supaya ekonomi Indonesia makin wajar. Karena harga bahan baker naik, sudah barang tentu biaya angkutanpun akan naik pula. Jika biaya angkutan naik, harga barang pasti akan ikut naik, karena biaya tambahan untuk transport harus diperhitungkan. Naiknya harga barang akan terasa berat untuk rakyat. Oleh karena itu, kenaikan harga barang dan jasa harus diimbangi dengan usaha menaikan pendapatan rakyat.

D. PERBANDINGAN INDUKSI DALAM METODE EKSPOSISI

Eksposisi adalah salah satu jenis pengembangan paragraf dalam penulisan yang dimana isinya ditulis dengan tujuan untuk menjelaskan atau memberikan pengertian dengan gaya penulisan yang singkat, akurat, dan padat.

Karangan ini berisi uraian atau penjelasan tentang suatu topik dengan tujuan memberi informasi atau pengetahuan tambahan bagi pembaca. Untuk memperjelas uraian, dapat dilengkapi dengan grafik, gambar atau statistik. Sebagai catatan, tidak jarang eksposisi ditemukan hanya berisi uraian tentang langkah/cara/proses kerja. Eksposisi demikian lazim disebut paparan proses.

Langkah menyusun eksposisi:

• Menentukan topik/tema

• Menetapkan tujuan

• Mengumpulkan data dari berbagai sumber

• Menyusun kerangka karangan sesuai dengan topik yang dipilih

• Mengembangkan kerangka menjadi karangan eksposisi.

SALAH NALAR

Salah nalar adalah kesalahan struktur atau proses formal penalaran dalam menurunkan kesimpulan sehingga kesimpulan tersebut menjadi tidak valid. Jadi berdasarkan pengertian tersebut, salah nalar bisa terjadi apabila pengambilan kesimpulan tidak didasarkan pada kaidah-kaidah penalaran yang valid. Terdapat beberapa bentuk salah nalar yang sering kita jumpai, yaitu: menegaskan konsekuen, menyangkal antiseden, pentaksaan, perampatan-lebih, parsialitas, pembuktian analogis, perancuan urutan kejadian dengan penyebaban, serta pengambilan konklusi pasangan.



Readmore »»

Jumaat, Oktober 29, 2010

PENALARAN DEDUKSI

>
Penalaran Deduktif adalah suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi. Dengan kata lain, untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian di lapangan. Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu gejala. Dalam karangan penerapan penalaran deduktif ini tampak pada pernyataan umum yang dituangkan dalam kalimat utama yang kemudian menuju pada beberapa kalimat penjelas.
Deduksi ialah proses pemikiran yang berpijak pada pengetahuan yang lebih umum untuk menyimpulkan pengetahuan yang lebih khusus. Bentuk standar dari penalaran deduktif adalah silogisme, yaitu proses penalaran di mana dari dua proposisi (sebagai premis) ditarik suatu proposisi baru (berupa konklusi)

Bentuk silogisme
Silogisme kategoris: terdiri dari proposisi-proposisi kategoris.
Silogisme hipotesis: salah saatu proposisinya berupa proposisi hipotesis.
Misalnya:
Premis 1 : Bila makan , maka perut jadi kenyang
Premis 2 : Sekarang makan
Konklusi : Maka perut jadi kenyang.

Bandingkan dengan jalan pikiran berikut:

Premis 1 : Bila makan, maka perut jadi kenyang
Premis 2 : Sekarang perut jadi kenyang
Konklusi : Maka makan.

Silogisme Standar
Silogisme kategoris standar = proses logis yang terdiri dari tiga proposisi kategoris.
Proposisi 1 dan 2 adalah premis
Proposisi 3 adalah konklusi
Contoh:
“Semua pahlawan adalah orang berjasa
Kartini adalah pahlawan
Jadi: Kartini adalah orang berjasa”.
Kesimpulan hanya dicapai dengan bantuan proposisi dua

Readmore »»

Ahad, Jun 20, 2010

Tiga Profesi / Bisnis TI paling Prospektif

>
  1. Roboticists


    Dalam satu hal, robot sudah mengambil alih dunia. Komponen, prosesor dan sensor untuk robot semakin murah setiap triwulan, kata Paulus Saffo, teknologi peramal. Ratusan aplikasi baru untuk robot sudah sedang dikembangkan. Robot sudah bekerja di laboratorium penelitian, pabrik, rumah sakit, tempat penitipan anak dan rumah tangga, dan kecenderungan hanya diharapkan tumbuh sebagai lapangan berkembang.
    Kualifikasi: Pengalaman dalam ilmu komputer, teknik dan elektronik dan game.
    Gaji: $ 80,000 ke $ 90,000
  2. Parallel Programming

    Pada tahun 2012, komputer akan melompat dari core duo prosesor multi-core prosesor – sebanyak 80 prosesor per mesin – daya superkomputer pengepakan ke dalam desktop, kata Jerry Bautista, co-direktur Intel berskala Tera Computing Research Program. Core yang berbeda dapat bekerja secara paralel, seperti simfoni’s instrumen, cracking masalah kompleks, membangun model manusia hidup dan mengantisipasi dengan kebutuhan pengguna, semua pada kecepatan hati. Parallel programmer yang dapat menjaga ‘simfoni’ selaras akan permintaan tinggi. Kualifikasi: Sebuah gelar sarjana atau lebih tinggi di bidang ilmu komputer atau bidang yang relevan, non-linear berpikir dan kreativitas. Gaji: $ 79,000 ke $ 88,000
Readmore »»

Rabu, Mei 26, 2010

SQL Join

> Kalian sering menggunakan contoh diatas untuk menyeleksi dari lebih dari 2 tabel? Sebenarnya SQL menyediakan suatu cara untuk seleksi lebih dari 2 tabel tersebut, dan cara itu disebut JOIN.

‘SQL joins are used to query data from two or more tables, based on a relationship between certain columns in these tables’. Join digunakan untuk seleksi dari dua atau lebih tabel berdasarkan relasi dari tabel-tabel yang berhubungan. Karena relasi pun bermacam-macam, tidak selalu bersifat relasi penuh, maka Join pun ada beberapa macam (contoh dibawah ini, saya coba di MySQL) :

* Inner Join atau Join, mengembalikan baris dimana kedua kolom kunci dari kedua tabel bernilai sama. Contoh :
view source
print?
1 SELECT * FROM tbA INNER JOIN tbB ON tbA.key = tbB.key;

Atau
view source
print?
1 SELECT * FROM tbA JOIN tbB ON tbA.key = tbB.key;

Atau, jika memang kedua field yang menjadi key memiliki nama yang sama, sintak dapat dipermudah dengan cara seperti ini, sehingga penggunaan ON dapat dihilangkan :
view source
print?
1 SELECT * FROM tbA NATURAL JOIN tbB;
* Left Join, mengembalikan seluruh baris di tabel kiri, dan baris di tabel kanan yang nilai field kunci sama dengan tabel kiri. Seluruh baris di tabel kiri akan ditampilkan, meskipun nilai tidak ditemukan baris dengan kolom kunci yang sama pada tabel kanan. Contoh :
view source
print?
1 SELECT * FROM tbA LEFT JOIN tbB ON tbA.key = tbB.key;

Atau dengan cara NATURAL
view source
print?
1 SELECT * FROM tbA NATURAL LEFT JOIN tbB;

Hasilnya nampak seperti ini :
tbA.key tbB.key
1 1
2

Terlihat diatas, tbA.key bernilai 2 tapi tbB.key tidak ada yang bernilai 2. Namun baris tetap ditampilkan dan hasil seleksi dari tbB.key bernilai Nul.
* Right Join, mengembalikan seluruh baris di tabel kanan, dan baris di tabel kiri yang nilai field kunci sama dengan tabel kanan. Hampir sama dengan Left Join, hanya saja seluruh baris yang terleksi dari tabel kanan. Contoh :
view source
print?
1 SELECT * FROM tbA RIGHT JOIN tbB ON tbA.key = tbB.key;

Atau dengan cara NATURAL
view source
print?
1 SELECT * FROM tbA NATURAL RIGHT JOIN tbB;

Hasilnya nampak seperti ini :
tbA.key tbB.key
1 1
3
* Full Join, mengembalikan seluruh baris yang memiliki nilai kolom key yang sama, dan baris yang tidak memiliki nilai kolom key yang sama dari kedua tabel. Sehingga seluruh baris dari kedua tabel akan ditampilkan. Contoh :
view source
print?
1 SELECT * FROM tbA FULL JOIN tbB ON tbA.key = tbB.key;

Hasilnya :
tbA.key tbB.key
1 1
2
3

Mengapa harus menggunakan Left Join, Right Join, atau Full Join, jika Join biasa pun sudah dapat menggabungkan kedua tabel? Dulu, saya pun pernah memiliki pemikiran seperti itu. Pernah saya menemui suatu kasus dimana memang kedua tabel didesain memiliki relasi penuh. Tabel-1 adalah tabel utama, dan Primary Key ada pada tabel ini. Sedang tabel-2 hanya tabel pendukung dari tabel-1, dan Foreign Key dari tabel ini merujuk ke Primary Key tabel-1. Suatu ketika, karena suatu kesalahan, nilai kolom yang menjadi Primary Key dari tabel-1 tidak ditemukan di kolom tabel-2, sehingga karena hanya menggunakan Inner Join maka pada waktu ditampilkan baris tidak ditemukan. Kesalahan seperti ini memang tak terduga sebelumnya. Tapi jika kita lebih dulu meramalkan kesalahan tersebut dan mencegah terjadinya kesalahan, kita dapat memanfaatkan Left Join atau Right Join. Seperti kata pak Habibie ‘percaya memang baik, tapi cek ulang lebih baik’ (Maaf pak Habibie kalau tidak sama persis, saya lupa kata-kata lengkapnya, tapi maksudnya sama kok pak ^^)

Sumber :http://www.w3schools.com
Readmore »»

Rabu, April 14, 2010

Perlindungan Hak Cipta di dunia Cyber

>
TINDAK PIDANA CYBER CRIME
DALAM PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Keunggulan komputer berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam menyelesaikan pekerjaan sehingga dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya serta memperkecil kemungkinan melakukan kesalahan, mengakibatkan masyarakat semakin mengalami ketergantungan kepada komputer. Dampak negatif dapat timbul apabila terjadi kesalahan yang ditimbulkan oleh peralatan komputer yang akan mengakibatkan kerugian besar bagi pemakai (user) atau pihak-pihak yang berkepentingan. Kesalahan yang disengaja mengarah kepada penyalahgunaan komputer.

Usaha mewujudkan cita-cita hukum (rechtside) untuk mensejahterakan masyarakat melalui kebijakan hukum pidana tidak merupakan satu-satunya cars yang memiliki peran paling strategic. Dikatakan demikian karena hukum pidana hanya sebagai salah satu dari sarana kontrol masyarakat (social).

Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku mayarakat dan peradaban manusia secara global. Di samping itu, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan social yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi arena efektif perbuatan melawan hukum.

Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan Hukum Siber, yang diambil dari kata Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang digunakan adalah Hukum Teknologi Informasi (Law Of Information Technology), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbaris virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan "Dunia Maya" akan cukup menghadapi persoalan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai "maya", sesuatu yang tidak terlihat dan semu.

Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum. Untuk mengatasi keamanan gangguan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, diintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak.

Melihat fakta hukum sebagaimana yang ada pada saat ini, dampak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah disalah gunakan sebagai sarana kejahatan ini menjadi teramat penting untuk diantisipasi bagaimana kebijakan hukumnya, sehingga Cyber Crime yang terjadi dapat dilakukan upaya penanggulangannya dengan hukum pidana, termasuk dalam hal ini adalah mengenai sistem pembuktiannya. Dikatakan teramat penting karena dalam penegakan hukum pidana dasar pembenaran seseorang dapat dikatakan bersalah atau tidak melakukan tindak pidana, di samping perbuatannya dapat dipersalahkan atas kekuatan Undang-undang yang telah ada sebelumnya (asas legalitas), juga perbuatan mana didukung oleh kekuatan bukti yang sah dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan (unsur kesalahan). Pemikiran demikian telah sesuai dengan penerapan asas legalitas dalam hukum pidana (KUHP) kita, yakni sebagaimana dirumuskan secara tegas dalam Pasal I ayat (1) KUHP " Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali" atau dalam istilah lain dapat dikenal, " tiada pidana tanpa kesalahan".

Bertolak dari dasar pembenaran sebagaimana diuraikan di atas, bila dikaitkan dengan Cyber Crime, maka unsur membuktikan dengan kekuatan alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana merupakan masalah yang tidak kalah pentingnya untuk diantisipasi di samping unsur kesalahan dan adanya perbuatan pidana. Akhirnya dengan melihat pentingnya persoalan pembuktikan dalam Cyber Crime, skripsi ini hendak mendeskripsikan pembahasan dalam fokus masalah Hukum Pembuktian terhadap Cyber Crime dalam Hukum Pidana Indonesia.

Oleh karena alasan-alasan tersebut di atas, bagaimana pembuktian-­pembuktian dalam Cyber Crime cukup sulit dilakukan mengingat, bahwa hukum di Indonesia yang mengatur masalah ini masih banyak cacat hukum yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku Cyber Crime untuk lepas dari proses pemidaan.

Bentuk-bentuk Cyber Crime pada umumnya yang dikenal dalam masyaakat dibedakan menjadi 3 (tiga) kualifikasi umum, yaitu :

a. Kejahatan Dunia Maya yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer

1. Illegal access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer)
2. Data interference (mengganggu data komputer)
3. System interference (mengganggu sistem komputer)
4. Illegal interception in the computers, systems and computer networks operation (intersepsi secara tidak sah terhadap komputer, sistem, dan jaringan operasional komputer)
5. Data Theft (mencuri data)
6. Data leakage and espionage (membocorkan data dan memata-matai)

7. Misuse of devices (menyalahgunakan peralatan komputer)

b. Kejahatan Dunia Maya yang menggunakan komputer sebagai alat kejahatan

1. Credit card fraud (penipuan kartu kredit)

2. Bank fraud (penipuan terhadap bank)

3. Service Offered fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa)

4. Identity Theft andfraud (pencurian identitas dan penipuan)

5. Computer-related fraud (penipuan melalui komputer)

6. Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer)

7. Computer-related betting (perjudian melalui komputer)

8. Computer-related Extortion and Threats (pemerasan dan pengancaman melalui komputer)

c. Kejahatan Dunia Maya yang berkaitan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer

1. Child pornography (pornografi anak)

2. Infringements Of Copyright and Related Rights (pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait)

3. Drug Traffickers (peredaran narkoba), dan lain-lain.

Kegiatan siber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis dalam hal ruang siber sudah tidak pada tempatnya lag] untuk kategorikan sesuatu dengan ukuran dalam kualifikasi hukum konvensional untuk dijadikan obyek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata, meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subyek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Penggunaan hukum pidana dalam mengatur masyarakat (lewat peraturan perundang-undangan pidana) pada hakekatnya merupakan bagian dari suatu langkah kebijakan (policy). Selanjutnya untuk menentukan bagaimana suatu langkah (usaha) yang rasional dalam melakukan kebijakan tidak dapat pula dipisahkan dari tujuan kebijakan pembangunan itu sendiri secara integral. Dengan demikian dalam usaha untuk menentukan suatu kebijakan apapun (termasuk kebijakan hukum pidana) selalu terkait dan tidak terlepaskan dari tujuan pembangunan nasional itu sendiri; yakni bagaimana mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Selain itu, perkembangan hukum di Indonesia terkesan lambat, karena hukum hanya akan berkembang setelah ada bentuk kejahatan baru. Jadi hukum di Indonesia tidak ada kecenderungan yang mengarah pada usaha preventif atau pencegahan, melainkan usaha penyelesaiannya setelah terjadi suatu akibat hukum. Walaupun begitu, proses perkembangan hukum tersebut masih harus mengikuti proses yang sangat panjang, dan dapat dikatakan, setelah negara menderita kerugian yang cukup besar, hukum tersebut barn disahkan. Kebijakan hukum nasional kita yang kurang bisa mengikuti perkembangan kemajuan teknologi tersebut, justru akan mendorong timbulnya kejahatan-kejahatan baru dalam masyarakat yang belum dapat dijerat dengan menggunakan hukum yang lama. Padahal negara sudah terancam dengan kerugian yang sangat besar, namun tidak ada tindakan yang cukup cepat dari para pembuat hukum di Indonesia untuk mengatasi masalah tersebut.


Sumber :
http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=103&Itemid=103
Readmore »»